
Pengusaha yang tergabung di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah merevisi aturan mengenai pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk seluruh ternak, kecuali sapi indukan.
Lantaran pungutan pajak tersebut akan berdampak besar terhadap produsen, konsumen hingga melemahkan daya saing industri peternakan nasional.
Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Industri Pengolahan Makanan dan Peternakan, Juan Permata Adoe mengungkapkan, pemerintah dan pengusaha menggelar rapat koordinasi PMK 267 Tahun 2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN. Rapat koordinasi ini dihadiri pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, pengusaha termasuk importir dan peternak lokal. Rapat berlangsung di kantor Kemenko Bidang Perekonomian untuk dibawa dalam rakor pangan tingkat Menteri yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution pada pukul 14.00 WIB ini.
Strategi Membangun Jaringan MLM yang Kuat
Mereka yang Sukses Mereka Yang Berhati Mulia
Rahasia Sukses Di Bisnis Multi Level Marketing
Kembangkan Sektor Pertanian, RI Harus Belajar dari Brasil
Indonesia Negara dengan Sistem Pertanian Terbaik di Dunia
Teknologi atau Sistem Pertanian di Negara Maju